Langsung ke konten utama

 PERAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENJAMIN KEAMANAN SIBER MELALUI PERSPEKTIF MULTISTAKEHOLDER
Faishal Ihsan
F1F015031
Hubungan Internasional, Fakultas ISIP
Universitas Jenderal Soedirman
Purwokerto

 Cyberspace atau selanjutnya penulis sebut dengan istilah ruang siber merupakan ruang virual interkoneksi manusia melalui komputer dan telekomunikasi, tanpa melihat posisi geografi (Rouse, 2008). Ruang siber merupakan bentuk imajiner, virtual, dan tidak berwujud dari aktivitas internet – termasuk jiwa manusia (aktivitas berfikir dan berimajinasi, termasuk berdiskusi). Dikatakan imajiner karena seluruhnya terdiri dari manipulasi data dan informsai, bukan representasi dari bentuk secara fisik (What is Cyberspace, t.thn.).
 Dilansir dari Internet World Stats, per 30 Juni 2018, dari 7,634,758,428 jiwa, 55,1% atau 4,208,571,287 jiwa mengakses internet. Ini artinya 4,2 miliar manusia global dari berbagai kalangan saling terhubung dalam platform untuk berbagi ide, pandangan, layanan, dan persahabatan. Termasuk lembaga pemerintah, militer, organisasi, keuangan hingga universitas menyimpan sebagian besar informasi di internet dan data tersebut saling terhubung dengan jaringan komputer lain. Pertumbuhan yang cepat membuat keamanan untuk mengamankan data-data sensifitif bersifat personal atau nasional semakin terdesak. Dari sinilah muncul keamanan siber.
 Keamanan siber atau cybersecurity didefinisikan sebagai proses dan teknologi yang dibangun untuk melindungi komputer – termasuk perangakt keras dan perangkat lunak – jaringan, dan data dari akses yang tidak sah, dari para individu atau kelompok yang memanfaatkan kerentanan atau celah di internet untuk maksud dan tujuan tertentu yang merugikan satu pihak. Hal ini perlu dilakukan karena internet sudah menjadi media bagi keberlangsungan aktivitas manusia, meskipun awal mula penciptaan internet sebagai platform umum bagi peneliti. Dalam keamanan siber, serangan melalui kerentanan atau celah internet untuk tujuan tertentu yang merugikan dikenal dengan cyberattack (Goutam, 2015).
Istilah cyberattack atau jika penulis terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai serangan siber merupakan upaya dengan motif  yang dilakukan sengaja oleh individu atau organisasi untuk melanggar sistem informasi dari individu atau organisasi lain.  Penyerang akan mencari beberapa manfaat dari menggangu jaringan korban yang rentan. Seingkali penyerang mencari tebusan: 53% dari serangan siber mengakibatkan kerusakan sebesar 500.000 atau lebih (Cisco).
             Studi yang dilakukan Cisco pada tahun 2018, mengungkapkan bahwa perusahan-perusahan di seluruh negara ASEAN menghadapi resiko serangan siber, yang dapat menyebabkan berkurangnya kapitalisasi pasar di kawasan tersebut. Hal ini dilatarbelakangi oleh adopsi teknologi dalam ekspansi ekonomi berkembang pesat di ASEAN, sehingga menjadi sasaran bagi pelaku serangan siber. Dinamika ini kontras dengan pengeluaran PDB negara-negara ASEAN yang hanya menghabiskan rata-rata 0,07% dari PDB kolektif untuk keamanan siber (Maulana, 2018).
 ITU (International Telecommunication Union) membuat sebuah analisis dengan hasil output berupa index yang disebut GCI (Global Cyber Index). GCI mengukur: (1) jenis, level, dan evolusi komitmen negara dalam keamanan siber, (2) progres dalam perspektif global, (3) progres dalam perspektif regional, (4) level, program, dan initiatif dari perjanjian keamanan siber. Hasil dari analisa, negara-negara dibagi atas tiga kategori; merah (initiating stage atau tahap memulai), kuning (maturing stage atau tahap pematangan), dan hijau (leading stage atau tahap role model). Hasil analisa, Indonesia berada di level kuning atau maturing stage. Kalah dari negara tetangga, Singapura, Malaysia, dan Australia yang memperoleh level tertinggi se-Asia Pasifik (ITU, 2017). Dari 195 negara yang dianalisa, Indonesia menempati peringkat ke-70 dengan skor 0,424, dinilai rentan terhadap serangan siber (Erdianto, 2017).
Intepretasi dari rendahnya skor Indonesia dalam keamanan siber, terefleksi dari data yang menyatakan bahwa terjadi 205.502.159 serangan siber selama Januari-November 2017, umumnya dalam bentuk fraud dan malware. 12 institusi di seluruh Indonesia pada berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik terdampak serangan WannaCry pada Mei 2017 (Maulana, 2018). Berdasarkan studi Frost &Sullivan, kerugian ekonomi Indonesia terdampak gangguan siber pada 2017 mencapai US$34,2 miliar, atau setara dengan 3,7% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia senilai US$932 miliar. Serangan siber juga bisa menyebabkan hilangnya pekerjaan pada fungsi di 7 dari 10 (69%) perusahaan selama satu tahun terakhir (Darmawan, 2018).
Melihat realita bahwasannya Indonesia masih membutuhkan pembaharuan dalam keamanan siber, pemerintah Indonesia sadar bahwa keamanan siber sangat penting bagi keamanan dan stabilitas nasional. 19 Mei 2017, menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017, mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang selanjutnya disempurnakan melalui Perpres Nomor 133 tahun 2017. BSSN merupakan lembaga siber pemerintah di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Tugas BSSN ialah melaksanakan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengaman pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi (Sejarah Pembentukan BSSN, t.thn.).
BSSN sebagai lembaga pemerintahan memiliki peran dalam arsitektur kontemporer siber, di mana pemerintah, industri/ swasta, akademisi, dan masyarakat/ komunitas memiliki  peran masing-masing yang saling terikat. Pemerintah berperan dalam: (1) menjaga lingkungan siber nasional, (2) melindung e-commerce nasional, (3) melindungi infrastruktur informasi kritis nasional (pemerintahan, hankam, perbankan, kesehatan, ESDM, transportasi, TIK, ketahanan pangan), (4) mengendalikan penetrasi Ipoleksosbudhankam, (5) melindungi warganegara dan privasinya (Chaerudin).
BSSN melalui situsnya menjelaskan mekanisme pencegahan serangan siber: (1) pemberdayaan kesadaran, (2) deteksi, identifikasi, dan database serangan siber, (3) menata konfigurasi jaringan tertutup, (4) penguatan literasi keamanan siber masyarakat, (5) menata konfigurasi jaringan publik nasional dan gerbang NKRI, (6) menata konfigurasi pusat data, (7) membangun tim dan sistem koordinasi, (8) budaya prilaku etika siber, (9) menata infrastruktur secure-transaction, (10) membangun sistem monitoring dan deteksi (Chaerudin).
             Jika BSSN merupakan lembaga pemerintah, maka dalam rangka mencapai inisiatif Making Indonesia 4.0 poin 5, membangun infrastruktur digital Indonesia, perlu melakukan percepatan dan kematangan infrastruktur digital, termasuk jaringan, serta investasi dalam teknologi digital sepert sistem komputasi awan (cloud), menejemen digital, serta poin penting, keamanan digital (Perindustrian). Untuk menyelaraskan semua prioritas, bagi penulis Indonesia perlu mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga; pemerintah, swasta, serta publik. Bentuk kerjasama berikut selanjutnya disebut multistakeholder.
             Sistem multistakeholder, atau pemangku kepentingan majemuk, merupakan keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan, terlebih dalam dunia siber, dalam menegosiasikan, dan membangun kerangka kerja reguasi tertentu dalam sistem keamanan siber. Kerangka kerja dalam sistem multistakeholder bisa berupa kode etik atau prilaku tertentu untuk diadopsi oleh stakeholder lainnya.
             Bagi penulis, penerapan sistem multistakeholder bisa membangkitkan gairah Indonesia dalam keamanan siber, karena melibatkan para pemangku kepentingan. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Indonesia menempati peringkat ke-70 dalam GCI. Tertinggal dari negara ASEAN (Association of South East Asia Nation) Brunei Darussalam (index 0.524, peringkat 59), Thailand (index 0.684, peringkat 25), Malaysia (index 0.893, peringkat 3) dan Singapura (index 0.925, peringkat 1) global (ITU, 2017). Kesiapan infrastruktur digital bagi penulis memang sangat perlu, namun semangat investasi dan kerjasama yang melibatkan semua pihak akan mendorong pertumbuhan infrastruktur digital.
             Sistem multistakeholder memiliki jalan panjang dalam ketahanan mitra. Ada empat poin yang penulis rangkum; (1) menghargai kompetensi dan kultur masing-masing stakeholder, (2) transparansi definisi peran, (3) kapabilitas tiap stakeholder dalam proses dialog, (4) keterbukaan sesama stakeholder. Dalam proses nya pun, semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin panjang proses pengambilan keputusan dan dialog, yang nantinya akan mempengaruhi efektifitas (kapasitas yang digunakan untuk mencapai tujuan) dan efisiensi (proses mencapai tujuan / pekerjaan dengan cepat, benar, dan sesuai dengan kapasitas yang ada) (Raharjo, 2011).
             Cybersecurity Multi-Stakeholders Forum merupakan salah satu agenda dari BSSN untuk menyamakan persepi dan berdiskusi tentang siber di Indonesia daalm lingkup pemangku kepentingan. Di Indonesia, terdapat empat kelompok pemangku kepentingan dalam dunia siber; (1) sektor pemerintahan, (2) sektor komunitas teknis dan akademisi, (3) sektor swasta atau private, (4) sektor masyarakat sipil.
             Secara ringkas, koordinasi fungsi keamanan siber dalam lingkup pemerintah cukup kompleks; Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait kerjasama diplomasi siber bilateral, regional, dan multilateral. Kementerian Pertahanan dan TNI terkait perang asimetris dan proxy di ranah siber. Polri terkait penanggulangan dan penindakan kejahatan siber. BIN terkait human intelijen. Kominfo dalam ranah pengaisan dan penampisan siber. BSSN melingkupi ranah persandian, intelijen, dan keamanan siber. Berbeda dengan sektor pemerintah yang memiliki alur dan tupoksi tugas pokok dan fungsi) masing-masing, sektor komunitas teknis dan akademisi di Indonesiayang tercatat hingga 2016 ada 16 komunitas; IDE-CERT, IDE-SIRTII/CC, Jabar-CSIRT, JabarAcad-CSIRT, JabarProv-CSIRT, Jatim-CSIRT, JogjaPG-CSIRT, AcadCSIRT, ID.GovCSIRT, BPPT-CSIRT, CSOC-Telkom, IT Security Mandiri Team, XL-CSIRT, National Defense sector, Pustekklom Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Keamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan. Sektor swasta melibatkan instansi keuangan, produsen hardware dan software, penyedia layanan internet, dan vendor yang bergerak dibidang siber seperti penyedia layanan antivirus.
             Perspektif multistakeholder dalam penanganan siber di Indonesia, tetap menemui kendala dan tantangan. Sektor sipil yang mengalami kendala berat, karena keterbatasan ruang gerak, pendanaan hingga pengetahuan. Sipil memegang peran penting dalam siber, karena selain sebagai pengguna, sipil juga sebagai penggerak dalam dinamika siber global. Oleh karena sipil, peraturan dan norma memang diperuntukkan. Kemerataan pemahaman teknis siber dan tertutupnya sifat forum kebijakan siber masih menjadi kendala kasual dalam ranah sipil. Untuk lingkup akademisi, perbedaan kepentingan dan standar yang harus diadopsi dan berlaku universal bagi kalangan akademisi dan komunitas teknis.
Sektor pemerintah menemui kendala dengan kekurangan tenaga ahli, pemutakhiran teknologi dan sistem baru yang cepat, kesulitan dalam mendigitalkan layanan publik, hingga masih minimnya infrasturktur pendukung. Namun secara garis besar, tantangan yang masih menjadi kendala di Indonesia yaitu regulasi yang mengatur alur koordinasi siber, baik dalam ranah pemerintahan, swasta, maupun akademisi. Hal ini selaras dengan tupoksi dari swasta, di mana ranah swasta masih terkendala oleh regulasi yang mengatur apakah pihak swasta bisa bergerak dengan jalannya atau tetap harus dalam jangakaun pemerintah.

             








DAFTAR PUSTAKA

 


ACFE-IC Kini Tergabung dalam Cyber Security Multi-Stakeholders Forum BSSN . (2018, September). Diambil kembali dari ACFE-Indonesia: https://acfe-indonesia.or.id/2018/09/acfe-ic-kini-tergabung-dalam-cyber-security-multi-stakeholders-forum-bssn/
Admin. (2015, November 27). Cyber Security: A Multi-Stakeholder Approach. Diambil kembali dari Teletimes : https://teletimesinternational.com/cyber-security-a-multi-stakeholder-approach/
B.U, D. (Penyunt.). (2018). Kebijakan Cybersecurity dalam Perspektif Multistakeholder. Diambil kembali dari Literasi Digital: http://literasidigital.id/books/kebijakan-cybersecurity-dalam-perspektif-multistakeholder/
Businessdictionary. (t.thn.). Diambil kembali dari Businessdictionary: http://www.businessdictionary.com/definition/cyberspace.html
Chaerudin, A. (t.thn.). Strategi Keamanan Siber Nasional. Diambil kembali dari https://bssn.go.id/wp-content/uploads/2018/08/Strategi-Keamanan-Siber-Nasional-signed.pdf
Darmawan, I. (2018, Mei 25). Kerugian Serangan Siber di Indonesia US$34,2 Miliar. Diambil kembali dari TechnoBusiness: https://technobusiness.id/2018/05/25/news-update/ict/kerugian-serangan-siber-di-indonesia-us342-miliar/
Erdianto, K. (2017, November 21). Keamanan Siber Indonesia Tak Lebih Baik Dibandingkan Malaysia dan Singapura. Diambil kembali dari Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/20480051/keamanan-siber-indonesia-tak-lebih-baik-dibandingkan-malaysia-dan-singapura
Goutam, R. K. (2015, February). Importance of Cyber Security. International Journal of Computer Applications, 111(No. 7), 14-17.
ITU. (2017). Global Cybersecurity Index (GCI) 2017. Diambil kembali dari ICT Statistics Home Page: https://www.itu.int/en/ITU-D/Statistics/Pages/default.aspx
Maulana, Y. (2018, Januari 27). Potensi Risiko Serangan Siber di ASEAN Capai US$ 750 Miliar. Diambil kembali dari SWA: https://swa.co.id/swa/trends/potensi-risiko-serangan-siber-di-asean-capai-us-750-miliar
Perindustrian, K. (t.thn.). Making Indonesia 4.0. Diambil kembali dari Kemenperin: http://www.kemenperin.go.id/download/18280/Making-Indonesia-4.0---Bahan-AT-Kearney-Sosialisasi-tentang-Industry-4.0-(update)
Raharjo, A. (2011). Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rouse, M. (2008). whalts. Diambil kembali dari https://whatis.techtarget.com/definition/cyberspace
Sejarah Pembentukan BSSN. (t.thn.). Diambil kembali dari Badan Siber dan Sandi Negara: https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/
What is Cyberspace. (t.thn.). Diambil kembali dari Businessdictionary: http://www.businessdictionary.com/definition/cyberspace.html






Komentar